Memang Kenapa Dengan Celana Cingkrang Pak Menteri?

celana cingkrangislampos.com

Dalam beberapa hari terakhir ini publik sedang kembali ramai dengan pembahasan mengenai celana cingkrang dan cadar. Isu celana cingkrang dab cadar ini kembali menjadi ramai dibahas dan menjadi kontroversi di ranah publik karena adanya larangan pemakaian celana cingkrang untuk ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkungan Kementerian Agama.

Memakai celana cingkrang berkorelasi erat dengan keyakinan seseorang yang meyakini pendapat bahwa isbal itu haram. Mengenai aturan tentang cara berpakain ASN, menurut saya seharusnya framework atau kerangka berpikirnya yang harus diperbaiki. Sebuah peaturan dibuat harusnya bisa mengakomodasi kepentingan banyak pihak, termasuk pihak yang meyakini bahwa isbal itu haram. Kita tidak boleh melarang keyakinan seseorang dengan alasan harus mengikuti aturan.



Tak kurang, beberapa tokoh dan anggota DPR pun ikut mengkritik jeras statemen soal celana cingkrang dan cadar ini, termasuk Ustadz Yusuf Mansur.

Youtube.com


Apa itu Isbal

Apa itu Isbal? Isbal artinya menjulurkan pakaian melebihi mata kaki. Isbal terlarang dalam Islam, hukumnya minimal makruh atau bahkan haram. Isbal diharamkan hanya untuk kaum laki – laki. Sementara untuk kaum perempuan justru  diwajibkan untuk menutup seluruh auratnya.

Dalam ajaran Islam, aurat bagi wanita adalah seluruh tubuhnya terkecuali kedua telapak tangan dan muka.  Sedangkan untuk pria auratnya adalah antara pusar hingga lutut, artinya pusar dan lutut sendiri bukanlah aurat. Aurat artinya sesuatu yang tidak boleh dilihat oleh orang lain. Untuk menghindari isbal tersebut, laki - laki dianjurkan untuk memakai celana cingkrang.

Hadits Mengenai Isbal

Dikutip dari muslim.or.id, terdapat banyak hadits yang menerangkan mengenai laranagn isbal bagi kaum laki – laki. Beberapa hadist tersebut di antaranya sebagai berikut :

“Barangsiapa menjulurkan pakaiannya karena sombong, tidak akan dilihat oleh Allah pada hari kiamat. Abu Bakar lalu berkata: ‘Salah satu sisi pakaianku akan melorot kecuali aku ikat dengan benar’. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: ‘Engkau tidak melakukan itu karena sombong’.Musa bertanya kepada Salim, apakah Abdullah bin Umar menyebutkan lafadz ‘barangsiapa menjulurkan kainnya’? Salim menjawab, yang saya dengan hanya ‘barangsiapa menjulurkan pakaiannya’. ”. (HR. Bukhari 3665, Muslim 2085)

“Ada seorang lelaki yang kainnya terseret di tanah karena sombong. Allah menenggelamkannya ke dalam bumi. Dia meronta-ronta karena tersiksa di dalam bumi hingga hari Kiamat terjadi”. (HR. Bukhari, 3485)

“Pada hari Kiamat nanti Allah tidak akan memandang orang yang menyeret kainnya karena sombong” (HR. Bukhari 5788)

“Kain yang panjangnya di bawah mata kaki tempatnya adalah neraka” (HR. Bukhari 5787)
“Ada tiga jenis manusia yang tidak akan diajak biacar oleh Allah pada hari Kiamat, tidak dipandang, dan tidak akan disucikan oleh Allah. Untuk mereka bertiga siksaan yang pedih. Itulah laki-laki yang isbal, orang yang mengungkit-ungkit sedekah dan orang yang melariskan barang dagangannya dengan sumpah palsu”. (HR. Muslim, 106)

“Janganlah kalian mencela orang lain. Janganlah kalian meremehkan kebaikan sedikitpun, walaupun itu hanya dengan bermuka ceria saat bicara dengan saudaramu. Itu saja sudah termasuk kebaikan. Dan naikan kain sarungmu sampai pertengahan betis. Kalau engkau enggan, maka sampai mata kaki. Jauhilah isbal dalam memakai kain sarung. Karena isbal itu adalah kesombongan. Dan Allah tidak menyukai kesombongan” (HR. Abu Daud 4084, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Sunan Abi Daud)

“Aku (Ibnu Umar) pernah melewati Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, sementara kain sarungku terjurai (sampai ke tanah). Beliau pun bersabda, “Hai Abdullah, naikkan sarungmu!”.  Aku pun langsung menaikkan kain sarungku. Setelah itu Rasulullah bersabda, “Naikkan lagi!” Aku naikkan lagi. Sejak itu aku selalu menjaga agar kainku setinggi itu.” Ada beberapa orang yang bertanya, “Sampai di mana batasnya?” Ibnu Umar menjawab, “Sampai pertengahan kedua betis.” (HR. Muslim no. 2086)

Hukum Islam Mengenai Isbal

1. Sebagian Ulama mengatakan hukumnya makruh. Boleh Isbal bukan karena kesombongan tapi  ini tidak disukai.
2. Haram secara mutlak. Artinya baik karena alasan karena sombong atau tidak tetap haram hukumnya berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW di atas. Ini adalah pendapat Imam Ahmad. Pendapat  ini juga merupakan  pendapat yang dipilih oleh Ibnul  ‘Arabi seorang  ulama madzhab Maliki. Semnetara dari madzhab Syafi’I  ada Adz Dzahabi dan Ibnu Hajar Al Asqalani yang cenderung menyetujui pendapat Imam Ahmad.
Pendapat lain mengenai isbal dikemukakan oleh Dar Al-iftha’, sebuah lembaga fatwa di Mesir.  Menurut Dar al-Ifta’, larangan berisbal tersebut tidaklah mutlak karena dibatasi dengan hadis lain yang memberikan pembatasan, yaitu berisbal yang dilarang apabila disertai dengan rasa angkuh, sombong, dan membanggakan diri dengan busana dan apapun yang dimiliki.  Pendapat ini bia dilihat di artikel republika.co.id.  Akan tetapi pendapat ini juga dibantah oleh pendapat yang meyakini bahwa isbal itu haram.

Bisa kita lihat dari penjelasan yang dikutip dari artikel Muslim.or.id berikut ini:

Ibnu ‘Abdil Barr dalam kitab At Tamhid (3/249) :
“Sebagian orang menyangka bahwa menjulurkan pakaian jika tidak karena sombong itu tidak mengapa. Mereka berdalih dengan riwayat dari Abdullah bin Muhammad bin Asad (beliau menyebutkan sanadnya) bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: ‘Barangsiapa menjulurkan pakaiannya karena sombong, tidak akan dilihat oleh Allah pada hari kiamat’. Abu Bakar lalu berkata: ‘Salah satu sisi pakaianku akan melorot kecuali aku ikat dengan benar’. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: ‘Engkau tidak melakukan itu karena sombong’. Musa bertanya kepada Salim, apakah Abdullah bin Umar menyebutkan lafadz ‘barangsiapa menjulurkan kainnya’? Salim menjawab, yang saya dengan hanya ‘barangsiapa menjulurkan pakaiannya‘.

Dalam kasus ini yang melorot hanya satu sisi pakaiannya saja, bukan karena Abu Bakar sengaja memelorotkan pakaiannya. Oleh karena itulah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: ‘Engkau bukanlah termasuk orang yang dengan suka rela melakukan hal tersebut, bersengaja melakukan hal tersebut dan tidak mungkin ada orang yang punya praduga bahwa engkau wahai Abu Bakar melakukan hal tersebut dengan sengaja“.

Abul Walid Sulaiman Al Baaji juga menerangkan  dalam  kitab Al Muntaqa Syarh Al Muwatha (9/314-315)  :
“Sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam ‘barangsiapa menjulurkan pakaiannya karena sombong‘ ini menunjukkan hukumnya terkait bagi orang yang melakukannya karena sombong. Adapun orang yang pakaiannya panjang dan ia tidak punya yang lain (hanya punya satu), atau orang yang punya udzur lain, maka tidak termasuk ancaman hadits ini. Dan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam: ‘Kainnya orang mu’min itu sepertengahan betis’, dimungkinkan –wallahu’alam– inilah deskripsi pakaian beliau. Karena beliau lebih menyukai memakai pakaian ketawadhu’an, yaitu yang seadanya, dibanding pakaian lain yang mubah. Dimungkinkan juga, perkataan beliau ini menunjukkan kadar yang masyru’ [baca: yang dianjurkan]. Tafsiran ini diperjelas oleh sabda beliau yang lain: ‘Tidak mengapa bagi mereka untuk mengenakan antara paha dan pertengahan betis’. Beliau ingin mengatakan -wallahu’alam- bahwa kalau tidak mencukupkan diri pada yang mustahab [setengah betis], maka boleh dan tidak berdosa. Namun telah meninggalkan yang utama”.

Larangan Isbal Hanya Untuk Kain Sarung?

Dikutip kembali dari muslim.or.id, anggapan ini salah. Larangan isbal juga berlaku pada model pakaian zaman sekarang seperti celana panjang pantalon. Syaikh Ali Hasan Al Halabi membantah anggapan ini, beliau berkata, “Sebagian orang mengira bahwa hadits ini menunjukkan bahwa larangan isbal hanya pada tiga jenis pakaian: kain sarung (izaar), gamis dan imamah. Dan isbal pada celana pantalon tidak termasuk dalam larangan. Ini adalah klaim yang tertolak oleh hadist itu sendiri. Karena justru makna hadits ini adalah meniadakan anggapan bahwa larangan isbal itu hanya pada kain (izaar). Bahkan larangannya berlaku pada semua jenis pakaian, baik yang ada di zaman Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam (seperti gamis, imamah dan sirwal), atau pakaian pada masa yang lain, seperti celana pantalon di zaman kita”.

Celana Cingkrang Itu Keren

1. Celana cingkrang itu perintah Nabi Muhammad shollolohu alaihi wasallam.
2. Terlepas dari hukum isbal dan celana cingkrang, menurut saya memakai celana cingkrang itu keren dan modis.
3. Celana cingkrang itu lebih praktis. Memakai celana cingkrang membuat aktivitas kita menjadi lebih leluasa karena tidak terganggu celana yang kepanjangan. Kalau mau berwudhu misalnya, kita tinggal menarik celana kita ke atas, tanpa harus repot – repot menggulungnya karena kepanjangan.
4. Celana cingkrang digandrungi anak muda.

Untuk Anda yang meyakini isbal itu haram, silakan memakai celana cingkrang sesuai keyakinan Anda. Untuk Anda yang tidak meyakini isbal itu haram, Anda juga tetap diperbolehkan  memakai celana cingkrang atau bukan  celana cingkrang. Jangan memaksa orang yang meyakini isbal itu haram untuk memakai celana panjang melebihi mata kaki.

Masalah Korupsi Adalah Prioritas Utama

Bangsa ini lebih membutuhkan orang - orang visioner yang bisa memperbaiki kondisi bangsa ini. Prioritas utama yang harus diperbaiki adalah masalah korupsi yang belum juga menunjukkan penurunan. Sebagai pembayar pajak, kita berharap uang pajak yang kita bayar benar - benar dipakai untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan rakyat.

Referensi :
1. Muslim.or.id : Syubhat Seputar Larangan Isbal 
2. Republika.co.id : https://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/fatwa/pm7liz320/celana-cingkrang-dan-larangan-isbal-menurut-4-mazhab-fikih

Baca Juga:

0/Post a Comment/Comments

Previous Post Next Post